ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulteng 2025 – 2045, dengan agenda Jawaban Gubernur Sulteng atas Pandangan Umum Fraksi, Selasa 28 Mei 2024.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sulteng Moh Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua II Zalzulmidah A Djanggola, serta dihadiri anggota dan pejabat Sekretariat DPRD Sulteng.
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dihadiri Wakil Gubernur Ma’mun Amir bersama beberapa perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Moh Arus Abdul Karim menyampaikan, jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap RPJPD merupakan amanah tata tertib yang wajib disampaikan gubernur.
Pada kesempatan itu, Wagub Sulteng Ma’mun Amir menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi atas pandangan umumnya.
“Aspirasi semua fraksi dan partisipasi masyarakat merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan visi misi pembangunan daerah 20 tahun mendatang,” jelas Ma’mun. RED