ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rabu 22 Mei 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng Zalzulmida A Djanggola, dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi bersama para pejabat Sekretariat DPRD Sulteng lainnya.
Rapat paripurna interen itu dalam rangka pembahasan atau penetapan raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024
Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhaimin Yunus Hadi menyampaikan, dalam keadaan tertentu, DPRD atau gubernur dapat mengajukan raperda di luar Propemperda karena alasan, seperti mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi.
“Olehnya itu, Raperda yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda yang siap dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tentang RPJPD Tahun 2025-2045,” katanya.
Menurutnya, RPJPD merupakan dokumen perencanaan dan mencerminkan cita-cita yang akan dicapai oleh daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. RED