ReferensiA.id- Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Sulteng menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 15 Mei 2024.
Rapat dihadiri Ketua Pansus H Zainal Abidin Ishak, anggota Pansus Soni Tandra, Huisman Brant Toripalu, Iskandar Darise dan Nur Rahmatu.
Nur Rahmatu dalam rapat menyebut Raperda yang dibahas salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya monopoli perusahaan besar dalam sebuah proyek jasa konstruksi.
Ia menyebut monopoli proyek sering terjadi oleh pihak-pihak tertentu, mulai dari pengusulan, perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pengawasan proyek terkadang hanya ada satu grup perusahaan, atau perusahaannya itu itu saja.
“Jadi Raperda Jasa Konstruksi ini sebenarnya untuk mencegah hal hal itu jangan terjadi lagi. Mencegah suatu perusahaan “berkumpul” untuk menguasai suatu pekerjaan jasa konstruksi,” jelasnya.
Dia bilang, daerah diberikan peluang untuk mengatur dan memberikan kesemapatan kepada pelaku usaha jasa konstruksi yang kecil.
“Waktu kami konsultasi di Departemen Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, mereka memberikan peluang mengatur dengan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pelaku usaha jasa konstruksi kecil,” ungkap Anggota DPRD Sulteng itu. RED