ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Kelima Terkait Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng, Selasa 10 Juni 2024.
Rapat Paripurna tersebut membahas satu Raperda usulan pemerintah Provinsi Sulteng dan tiga Raperda usul prakarsa DPRD Sulteng.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Moh Arus Abdul Karim yang memimpin rapat, dihadiri Sekdaprov Sulteng Novalina yang mewakili Gubernur Sulteng.
Selain itu, hadir pula Wakil Ketua II DPRD Sulteng Zalzulmida A Djanggola, Wakil Ketua III DPRD Sulteng Muharram Nurdin, para Anggota DPRD Sulteng, kepala OPD lingkup Pemda Sulteng, serta dihadiri Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi bersama para pejabat sekretariat DPRD Sulteng.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Moh Arus Abdul Karim, selaku pimpinan rapat menyampaikan, sesuai mekanisme pembahasan Raperda yang berasal dari Gubernur, dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan sebagaiman diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf (a) Peraturan DPRD Provinsi Sulteng No.01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulteng sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Provinsi Sulteng No.02 Tahun 2023.
Olehnya, kesempatan diberikan lebih dulu kepada pihak Gubernur Sulteng untuk menyampaikan penjelasan Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan Provinsi Sulteng yang merupakan usul pemerintah daerah.
Sekdaprov Sulteng Novalina pun menyampaikan penjelasan atas Raperda usul Pemda Sulteng. Dia bilang, penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Sulteng merupakan rancangan yang sudah lama dinanti-nantikan serta sudah melalui berbagai diskusi yang panjang sejak beberapa tahun terakhir.
“Kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI telah melahirkan berbagai undang-undang, sehingga mendorang pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng untuk bekerja lebih keras dan lebih baik pada bidang perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga implementasinya memerlukan landasan hukum di dalam pengambilan kebijakan, terutama untuk menampung kebutuhan masyarakat yang bermuara pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, salah satu tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan,” katanya.