DPRD Sulteng Soroti Aset Bermasalah dan Tidak Produktif

Dprd sulteng
Pansus Reinventarisasi Aset DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat membahas masalah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. / Ist

ReferensiA.id– Panitia Khusus (Pansus) Reinventarisasi Aset DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) rapat membahas masalah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, di Ruang Komisi I DPRD Sulteng, Senin 13 Oktober 2025.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Dra Sri Indah Lalusu, dan dihadiri anggota pansus bersama perwakilan dari BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, serta Biro Umum Setdaprov Sulteng.

Dalam rapat, Sri Indah menegaskan pentingnya langkah reinventarisasi sebagai upaya memastikan seluruh kekayaan milik daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Target "Lumpuhkan" Empat DPO Sebelum Desember

“Tujuan utama kita adalah memperoleh data aset daerah yang akurat untuk memperkuat neraca aset Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) mengungkapkan, saat ini laporan aset daerah sudah terintegrasi dalam sistem IBMD yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan diaudit setiap tahun oleh BPK.

Aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tercatat tersebar di enam provinsi, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Gorontalo, Makassar, dan Manado.

Baca Juga:  Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola Ingatkan Pemda Sulteng Agar BUMD Dikelola Profesional

Untuk aset di Jakarta, pencatatannya berada di Badan Penghubung Daerah, sedangkan untuk asrama mahasiswa di Yogyakarta dan daerah lainnya tercatat di Biro Umum, namun penggunaannya berada di Biro Kesra.

Anggota Pansus Ronald Gulla menilai, reinventarisasi perlu diawali dengan penyajian data aset akhir dan fokus pada aset yang bermasalah, terbengkalai, atau tidak diketahui kepemilikannya.

Baca Juga:  Lima Kabupaten di Sulteng Terima Penghargaan dalam Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

“Kita harus memilah mana aset yang masih berfungsi, mana yang sudah tidak jelas statusnya,” tegasnya.

Ketua Pansus Sri Indah Lalusu juga menyoroti sejumlah aset di luar daerah seperti di Malang dan Surabaya yang bermasalah karena dokumen tidak lengkap.

Ia menyarankan agar aset yang tidak produktif, terutama di Jakarta, segera dijual sesuai kondisi riilnya agar tidak membebani biaya pemeliharaan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *