Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji, Anggota DPRD Palu Minta Stop Sebutan “Ustaz” Kepada Pelaku

Pelecehan seksual
Ilustrasi

“Dan saya memohon bagi siapa saja yang mempublish video apapun tentang kasus ini, untuk tidak memperjelas nama korban. karena ini adalah hak anak yang harus di lindungi,” pesannya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial AA dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut disampaikan oleh IM (28 tahun) ibu korban, pada Minggu, 18 Mei 2025.

Dalam laporanya, IM menyampaikan bahwa tindakan tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 Wita, saat korban sedang berada di rumah. Korban menceritakan bahwa pelaku melakukan tindakan yang membuatnya tidak nyaman.

Setelah menerima pengakuan dari anaknya, IM dan keluarga segera mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke polisi.

Baca Juga:  Coffee Beans, Kopi Bercita Rasa Tinggi Harga Kaki lima Beromzet Puluhan Juta

Pihak kepolisian telah mengambil sejumlah tindakan awal, termasuk menerbitkan surat pengantar untuk pemeriksaan medis lebih lanjut (VER) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams pun membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami telah menerima laporan dugaan tindakan terhadap anak dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Deny.

Baca Juga:  Perayaan Imlek di Kota Palu Dipastikan Aman, Polisi Lakukan Pengamanan Di Kelenteng dan Wihara

“Kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *