Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Inpres ini dikeluarkan pada 14 September 2022 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang. Salah satu penegasan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2022 adalah mengenai pembangunan hunian tetap (huntap).
Adapun groundbreaking atau peletakan batu pertama huntap Talise juga dihadiri Danrem 132/ Tadulako, Brigjen TNI Toto Nuwanto dan Walikota Palu, Hadiyanto. RED



















