Ingin Selamatkan Bank Sulteng, Pansus III DPRD Sulteng Konsultasi ke Kemendagri

Bank Sulteng
Pansus III DPRD Sulteng Konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. / Ist

Senada dengan hal itu, Nur Rahmatu juga menyampaikan Raperda itu sebagai upaya Pemda bersama DPRD untuk menyelamatkan BANK Sulteng, sebab kata dia, merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), BUMD yang bergerak di bagaian perbankan diwajibkan punya modal setor sampai akhir 2024 minimal Rp3 triliun.

Sementara hasil audit BPKP, aset Bank Sulteng masih mencapai Rp1,2 triliun, “Kalau kita kembali ke POJK nomor 20, kita diberi peluang untuk kelompok usaha bank (KUB) baik dengan bank-bank daerah atau pun bank-bank yang mempunyai modal besar, dengan tidak melampaui kepemilikan saham lebih dari 26 persen. Olehnya kita harus meletakkan penyertaan modal di akhir tahun ini kareana POJK membatasi pada akhir tahun 2024,” jelasnya.

Dia bilang, tidak mungkin penyertaan modal diletakkan untuk Bank Sulteng pada tahun depan, sehingga jika Perda ini dapat diselsaikan, maka Bank Sulteng dapat diselamatkan.

Sebab Jika tidak, tambah Nur Rahmatu, Bank Sulteng akan berubah bentuk menjadi BPR. “Jika berubah maka kepecayaan masyrakat terhadap Bank Sulteng akan jatuh dan juga berdampak pada kepercayaan masyrakat terhadap pemerintah daerah, dan kemungkinan masyarakat akan ramai ramai menariku uangnya dan akhirnya Bank Sulteng akan benar benar jatuh,” ungkapnya.

Baca Juga:  Fraksi Demokrat DPRD Sulteng Gelar Bimtek di Museum SBY-Ani

Disebutkan, untuk memenuhi amanat POJK yang dimaksud, Bank Sulteng akan bekerja sama dengan Mega Corpora yang saat ini menguasasi saham sebesar 24,99 persen, dengan Pemerintah Provinsi Sulteng sebesar 38 persen dan sisanya dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Setelah kita mau RKUB Mega Corporate mau minta menaikan saham sebesar 1 persen, sehingga saham Mega Corporate yaitu 26 persen,” katanya.

Baca Juga:  Unjuk Rasa di Palu, Wali Kota Belah Lautan Massa, DPRD Duduk Merumput Bersama Pendemo

“Hal ini merupakan upaya kami DPRD dan Pemda, sebab jika mengharapakan APBD Sulteng makan jelas Pemda tida mampu Membiayai sesuai amanat POJK, karena APBD kita belum mampu,” jelasnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *