Pemantauan tersebut dilakukan dengan melihat pemasangan poster/banner Janji Layanan JKN di loket-loket pendaftaran ataupun tempat yang ramai dikunjungi di fasilitas kesehatan.
Adapun Janji Layanan JKN tersebut diantaranya memuat informasi bahwa fasilitas kesehatan tersebut menerima Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP/KIS Digital sebagai syarat pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, dan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai dengan indikasi medis hingga melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
”Tentu kami harapkan dengan Janji Layanan JKN, upaya transformasi mutu layanan bisa ditularkan kepada faslitas kesehatan mitra kerja yang menjadi ujung tombak layanan kepada peserta BPJS Kesehatan. Saya juga melihat di sini tidak ada antrean, artinya rumah sakit bisa melayani peserta dengan cepat,” kata Wiwieng.
Peringatan HUT ke-55 BPJS Kesehatan akan ditandai dengan Upacara pada tanggal 15 Juli 2023.
BPJS Kesehatan juga akan menggelar senam Sehat Prolanis yang dilakukan serentak pada hari yang sama. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga melakukan edukasi dan membuka layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi peserta klub Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan pembacaan ikrar Janji Layanan yang dibacakan oleh mitra fasilitas kesehatan. RED



















