ReferensiA.id- Sebanyak 141.384 peserta BPJS Kesehatan masih menuggak iuran dengan total lebih dari Rp124 miliar di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu. Utang itu berasal dari peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari wilayah cakupan, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong (parimo), Poso, Tolitoli dan Buol.
Menurut Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan, saat ini sebagian besar masyarakat Sulawesi Tengah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehtan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jumlahnya mencapai 2.522.007 peserta, atau setara 81,36 persen dari Jumlah penduduk sulteng yang 3.099.717 (data penduduk 2022).
“Jadi masyarakat yang sudah jadi peserta JKN itu sudah sebagian besar. Tantangannya sebenarnya yang menunggak, karena yang belum terdaftar itu tinggal sekian persen saja,” ujar Rumondang kepada sejumlah awak media baru-baru ini.
Dia pun merinci jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang terdata di Kantor Cabang Palu. Saat ini tercatat total utang tunggakan iuran peserta JKN dari segmen PBPU sebesar Rp124.437.617.096.
Jumlah utang tunggakan iuran itu berasal dari peserta kelas 1 sebanyak 15.481 peserta, dengan utang iuran Rp34.546.128.717. Kemudian peserta kelas 2 sebanyak 24.064 peserta dengan tunggakan iuran sebesar Rp36.485.607.943. Lalu peserta kelas 3 sebanyak 101.839 peserta dengan utang iuran senilai Rp53.405.880.436.
Berdasarkan wilayahnya, peserta JKN yang masih menunggak sebagian besar berasal dari Kota Palu, berikut datanya;
- Kota Palu, 39.027 peserta dengan tunggakan iuran Rp41.753.692.805
- Parigi Moutong sebanyak 29.660 peserta, utang 22.094.388.501
- Sigi sebanyak 21.866 peserta, utang 17.653.091.464
- Donggala 20.025 peserta, utang 13.892.734.167
- Tolitoli 15.501 peserta, utang 13.640.160.090
- Poso 9.884 peserta, utang 9.252.035.369
- Buol 5.414 peserta, utang 6.148.869.700
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu pun berharap agar masyarakat atau peserta JKN yang masih punya utang iuran segera melunasinya dengan memanfaatkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap).