ReferensiA.id- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan penjelasan tentang berapa lama pasien peserta JKN bisa rawat inap di rumah sakit.
Hal itu dikemukanan karena banyak pertanyaan soal berapa lama pasien JKN bisa rawat inap. Tak jarang pasien atau keluarga pasien protes karena merasa belum sembuh tapi sudah dipulangkan oleh pihak rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahidah menjelaskan, layanan program jaminan kesehatan nasional (JKN) ada dua macam yakni layanan di fasilitas kesesehatan tingkat pertama dan layanan fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Pasien JKN yang butuh layanan, akses pertama adalah layanan tingkat pertama. Adapun faskes tingkat pertama sepert Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, klinik pratama atau yang setara, faskes penunjang: apotik dan laboratorium.
“Apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjutan, maka fakses tingkat pertama akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” ujar Wahidah dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2022.
Meski begitu, pasien bisa langsung ke faskes tingkat lanjut jika dalam kondisi gawat darurat. Kondisi gawat darurat yang dimaksudkan adalah apabila pasien tidak ditangani secara langsung dapat menimbulkan kematian atau kecacatan.
“Sehingga apabila gawat darurat bisa langsung ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau faskes terdekat,” jelasnya.
Mengenai layanan rawat inap pasien, Wahidah mengemukakan, diberikan kepada pasien sesuai instruksi dari tenaga media yang ada di fasilitas kesehatan, apakah diperlukan rawat inap atau tidak.
Soal berapa lama atau durasi pasien bisa rawat inap, menyesuaikan dengan kebutuhan medis pasien yang diputuskan oleh tenaga medis di fasilitas kesehatan.