ReferensiA.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau pekerja yang tidak didaftarkan dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) agar melapor. Pekerja jangan khawatir bahwa laporannya akan diketahui bos atau pemilik perusahaan.
“Jangan khawatir, hanya kami yang ketahui,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu, Wahidah saat bincang santai bersama sejumlah jurnalis di Palu, Jumat 21 Oktober 2022.
Dia mengungkapkan, sudah sering mengingatkan badan usaha agar mendaftarkan pekerjanya. Namun, masih ada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN.
Padahal, kata Wahidah itu adalah kewajiban bagi badan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Pada pasal 13 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN ke BPJS Kesehatan dengan bayar iuran.
“Dalam hal secara nyata tidak mendafrarkan pekerjanya, pekerja berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta,” tegas Wahidah.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan membuka layanan yang disebut “Lapor Pak!”. Layanan ini dikhususkan bagi pekerja di badan usaha yang belum didaftarkan oleh pemberi kerjanya. “Silakan menyampaikan ke kami lewat WA di nomor 0811465165,” ujarnya.
Pekerja disilakan melapor disertai dokumen pendukung sebagai pekerja. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti ke perusahaan pelapor.
BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Asal tahu saja, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menyukseskan program JKN yang merupakan program strategis nasional. RED