Jelang Pencairan BSU, BPJamsostek Imbau Perusahaan Tertib Administrasi

Cairkan JHT di BPJamsostek
Raden Harry Agung Cahya. / ReferensiA.id

“Sebenarnya pertanyaannya banyak ke Kemnaker karena masih di pembahasan regulasi,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Pada tahun 2020, subsidi upah difokuskan ke pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Pada tahun berikutnya, subsidi upah menyasar mereka yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Bila di daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp 3,5 juta, maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga:  Pencairan BSU Tahap 2 Akan Berakhir, Peserta Bpjamsostek Diminta Segera Cek Akun

Sedangkan pada tahun 2022, kata Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

Sebagai informasi, (BSU) atau subsidi gaji akan diberikan pemerintah bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa 5 April 2022.

Baca Juga:  Karyawan Bpjamsostek Sulteng Sukarela Berbagi di Bulan Ramadan

Dalam program ini pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi upah atau BSU. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 April 2022. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *