News  

Lakukan Aksi Pencurian di Banyak Tempat, Modus Pria Ini Mengaku Teman Lama hingga Sekadar Tanya Alamat

aksi pencurian
Barang bukti hasil curian MA. / Ist

ReferensiA.id- Seorang pria berinisial MA (26 tahun) dibekuk polisi karena melakukan aksi pencurian di banyak tempat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). MA menggunakan modus sebagai tamu, mengaku teman lama, kerabat jauh, hingga sekadar menanyakan alamat kepada setiap korban sebelum beraksi.

Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong mengakhiri rangkaian aksi pencurian lintas daerah dengan meringkus MA (26), yang diduga kuat sebagai aktor utama pencurian handphone dan uang tunai di belasan lokasi, dari Parigi Moutong hingga Kota Palu tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Setelah melalui penyelidikan intensif dan pengembangan laporan masyarakat, aparat akhirnya membekuk pelaku tanpa perlawanan, sekaligus memutus jejak kejahatan yang selama ini meresahkan warga.

Kasus ini mencuat bermula dari laporan Idran Okekadir (45), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, yang kehilangan sejumlah barang berharga. Dari satu laporan tersebut, polisi menelusuri pola kejahatan serupa dan menemukan bahwa pelaku bergerak secara masif dan berpindah-pindah lokasi.

Baca Juga:  Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor di Kota Palu, Beraksi di Sejumlah Tempat

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. Jejak kejahatan MA tersebar di belasan tempat kejadian perkara (TKP), meliputi wilayah Ampibabo, Toribulu, Tomoli, Donggulu, Kampal, Parigi, hingga lima TKP di Kota Palu. Pola yang digunakan hampir seragam, menandakan pelaku telah berpengalaman dan memahami celah kelengahan korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan unit handphone berbagai merek—Samsung, Oppo, Vivo, Redmi, hingga Reno—yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *