Laporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Rp80 Juta, Korban Pertanyakan Profesionalisme Polresta Palu

Penipuan
Korban penipuan jual beli mobil melapor ke Polresta Palu. / Ist

Kemudian korban menelpon Riski, untuk meminta nomor rekening. Lalu, Riski mengirim nomor rekening 4389100905603 (BRI) atas nama Darrem Parhasta via WhatsApp.

Setelah menerima kiriman nomor rekening itu, korban yang ragu kembali memperlihatkan kepada saudari IG untuk memastikan bahwa nomor rekening tersebut tidak keliru, dan saudari IG membenarkan bahwa pembayarannya unit di nomor rekening tersebut.

“BRI to? Iya itu,” ucap IG setelah mempelototi rekening yang dikirim saudara Riski, di handphone korban, menurut MY.

Karena saudari IG sudah meyakinkan, korban mentransfer uang sebesar Rp80 juta ke nomor rekening tersebut.

Baca Juga:  Benarkah Ada Penculikan Anak di Kota Palu? Begini Kata Kapolresta

Setelah itu, korban mengirim bukti transfer ke Riski, lalu memperlihatkan ke saudari IG.

“Setelah melihat bukti transfer, IG menerima telepon, dan selesai menelpon, IG meminta saya untuk menungu 15 menit karena Riski memastikan dulu apa benar uang sudah masuk atau belum di bank tersedekat, lalu IG mengambil BPKB serta STNK mobil dari tangan teman saya,” tuturnya.

“Tunggu 15 menit, Risky mau cek dulu transferannya apakah benar sudah masuk atau belum,” ucap Ingrid saat itu menurut penuturan korban.

Lewat dari waktu yang sudah ditentukan, korban kemudian menelpon Riski dan Riski meminta untuk bersabar karena masih ada dua antrean.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya dan Anak Perempuannya Ditangkap Karena Miliki 32 Paket Sabu

Beberapa menit setelah itu, korban yang terburu-buru karena di waktu yang sama berencana keluar daerah, kembali menelpon nomor Riski, tapi tidak aktif lagi.

Bapak dari saudari IG yang saat itu bersama di lokasi kejadian, meminta korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Korban pun langsung melengkapi bukti-bukti untuk kebutuhan pelaporan, lalu membuat laporan di SPKT Polres Palu.

“Waktu di SPKT sebenarnya saya mau melaporkan saudari IG sebagai salah satu yang terlibat dalam penipuan ini, tetapi petugas saat itu menolak, dengan alibi bahwa saudari IG tidak bisa menjadi terlapor, karena IG juga korban penipuan sama dengan saya, sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah Lidik. Dan saat proses pelaporan salah satu petugas yang menerima saya mengaku kenal sama bapak saudari IG, dan langsung menelpon bapak dari saudari IG. Setelah menelpon, anggota polisi itu juga memperkuat bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor. Polisi intervensi Pelapor, ini ada apa?,” tutur MY, Kamis 18 Desember 2025.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *