Selain menangkap tersangka, pihak kepolisan juga menyita barang bukti berupa pisau, telepon genggam, mobil dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya tersangka DA terancam pasal 365 ayat (1), subsider 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara
Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polresta Palu Ferdinand E Numbery mengingatkan dan mengimbau warga Kota Palu untuk bijak menggunakan media sosial (medsos).
“Kalaupun ada kenalan melalui medsos dan ingin mengajak bertemu, setidaknya ada keluarga, kerabat atau teman dekat mengetahui pertemuan tersebut. Bila sewaktu-waktu ada kejadian tidak diinginkan ada keluarga atau teman dekat mengetahui keberadaan kita,” imbuhnya. RED



















