ReferensiA.id- Bermaksud ingin menyampaikan musibah kecurian yang dialami keluarganya, seorang pria berinisial J (40) malah diciduk polisi lantaran membagikan informasi palsu di sosial media Facebook.
Seorang pengguna facebook dengan nama akun Johan Iswan (J) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran unggah informasi palsu di Facebook, akun pribadi miliknya.
J mengunggah status berisikan informasi kejahatan yang terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Unggahannya itu pun banyak mendapatkan tanggapan warganet, bahkan dibagikan hingga ratusan kali.
Berikut unggahan lengkap J di beranda Facebook miliknya;
Sekedar info hati hati lewat di touwa.jm 9 atau jam 10..klu ada Tante Tante minta tolong dorong motorx atau pura pura kehabisan bensin.jangan di tolong.karna itu komlotax perampok.kmarin malam sepupuku di rampok di jalan touwa.mukax mereka tutup jeket dan mereka bawa di lorong mereka pukul dan injak injak.dan hpx di ambil untungx saja dia selamat.sekali lagi hati hati.lah
Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, informasi tersebut ternyata tidak benar, alias informasi palsu.
Karena dianggap meresahkan warga, pihak kepolisian pun menindak pemilik akun tersebut.
“Terkait yang viral itu, dia buat berita bohong, kami sudah ambil yang membuat viral dan ternyata dia hanya diambil (kecurian) HP (handphone)-nya, kronologisnya tidak seperti yg mereka sebarkan di medsos,” ungkap PS. Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu
Aiptu l Kadek Aruna meneruskan pernyataan Kapolresta Palu Kombes Polisi Barliansyah, Minggu 9 Oktober 2022.
Kata dia, informasi yang disebar di sosial media Facebook oleh J, tidak benar. Faktanya, korban yang merupakan keponakan J hanya kecurian HP.
Karena menyampaikan informasi palsu dan membuat resah warga, J kemudian diciduk dan diinterogasi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan.