ReferensiA.id- Polisi mengamankan seorang pria berinisial S usai melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang lansia berusia 82 tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Adam Malik, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Selasa, 25 Februari 2025 kemarin.
Pelaku memukul dan mengacam korban menggunakan parang. Aksi pelaku direkam warga, lalu videonya beredar luas dan viral di sosial media.
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula saat pelaku berboncengan dengan rekannya berinisial IM, sambil membawa seekor kambing dari arah Kelurahan Kawatuna.
Warga yang curiga melihat kedua orang tersebut berteriak bahwa mereka adalah pencuri, lalu mengejar dan menabrak keduanya.
Setelah terjatuh, S berusaha melarikan diri dengan memasuki rumah warga sambil membawa sebilah parang.
Dalam keadaan panik, S sempat memukul seorang lansia serta menyanderanya dan mengancam warga agar tidak mendekat.
Setelah mendapat laporan, petugas dari Polsek Palu Selatan segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga mengantisipasi kemungkinan adanya kerumunan warga di sekitar Polsek yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam keterangannya menyampaikan, kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius dan meminta warga untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami meminta masyarakat agar tidak terpancing emosi dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini sedang kami tangani dengan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolresta Palu, Rabu 26 Februari 2025.
Polresta Palu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan dugaan tindak kejahatan. ***