Sedangkan terkait rencana aksi penguatan data kepemilikan saham, KSEI akan melakukan penambahan klasifikasi investor untuk nasabah institusi, serta penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Demutualisasi Bursa
Demutualisasi bursa efek merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing Bursa Efek Indonesia dalam menghadapi dinamika dan persaingan pasar modal di lingkup regional maupun global.
Pembahasan dan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa terus dilakukan, dipimpin oleh pemerintah (dalam hal ini Kementerian Keuangan) yang telah mengundang dan melibatkan OJK dalam pembahasan perumusan RPP tersebut.
Apabila nantinya RPP Demutualisasi ini telah diundangkan, akan diikuti dengan persiapan implementasinya, termasuk dengan penyesuaian ketentuan-ketentuan pelaksanaanya (POJK dan ketentuan pelaksanaan lainnya) yang menyesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan.
Sinergi Lintas Lembaga dan Penegakan Hukum
OJK bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal, penyusunan rencana aksi terintegrasi lintas lembaga dengan target dan deliverable yang jelas, serta penguatan peran investor institusi domestik sebagai penopang likuiditas pasar.
OJK juga menjalin diskusi intensif dengan World Bank untuk memperoleh perspektif global dan masukan berbasis praktik terbaik internasional dalam memperkuat implementasi reformasi pasar modal serta merespons dinamika terkait assessment lembaga-lembaga global.
Dalam rangka menjaga integritas pasar dan melindungi investor, OJK terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal.
Sejalan dengan komitmen tersebut, pada 6 Februari 2026 OJK telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak-pihak terkait.



















