ReferensiA.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pemberian izin kegiatan usaha bank emas atau bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.
Presiden Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2025 kemarin.
Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional.
OJK berharap ekosistem ini memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 sampai dengan 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.
Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.
“Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel,” ungkap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya.