OJK Fokus Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Pindar

OJK
Ist

ReferensiA.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk di industri fintech P2P lending atau pinjaman daring (Pindar), untuk semakin memperkuat industri ini dan meningkatkan perlindungan konsumennya.

Selama 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU) yang terdiri dari dua penyelenggara dikarenakan sanksi administratif dan dua penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di industri Pindar, OJK telah meluncurkan
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.

Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:  BPKP Sulteng Temukan Masalah Bansos, ADD, Hingga Insentif Nakes

“Sesuai amanat UU P2SK, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10 POJK.05/2022,” ungkap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya, Senin 3 Februari 2025.

Tujuan penerbitan POJK tersebut di antaranya untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap Pemberi Dana (Lender) dengan ruang lingkup antara lain pengaturan yang mewajibkan Penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan rapat umum pemberi dana, dan penyampaian risiko pendanaan yang melekat kepada pengguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *