Selain itu, edukasi ke masyarakat juga terus dilakukan oleh pihak OJK agar terhindar dari pinjol ilegal maupun investasi bodong.
Hal itu juga berbarengan dengan beragam tugas baru OJK yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, yang salah satu tugasnya adalah penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat melalui pengawasan perlilaku pasar (Market Conduct) pelaku usaha jasa keuangan.
Mengutip yang telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, Triyono kembali menegaskan bahwa pengawasan market conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayan pasar dan memastikan tercapainya tujuan inklusi keuangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Market Conduct mengharuskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan oleh PUJK sejak pada tahap desain produk hingga penanganan pengaduannya,” tegasnya. RED



















