“Kami meminta pimpinan kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan bahwa penanganan aksi unjuk rasa dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Demokrasi Indonesia terancam, dan kita semua – mahasiswa, pers, dan masyarakat – memiliki kewajiban moral untuk membela dan menjaganya,” tegas Iqbal.
Ada 3 Mahasiswa Jadi Korban
Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut, tiga mahasiswa menjadi korban kekerasan aparat dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Mereka adalah Ayub dari Fakultas Kehutanan Untad, Rafi Akbar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jurusan Ilmu Komunikasi Untad, serta Throiq Ghifari dari Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad.
Aksi mahasiswa ini dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan hukum oleh sekelompok elit untuk kepentingan mereka sendiri.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah adalah contoh nyata bagaimana hukum dijadikan alat untuk kepentingan segelintir elit.
Mahasiswa, sebagai kekuatan moral bangsa, merasa perlu bertindak untuk meluruskan arah perjalanan bangsa yang dianggap sudah menyimpang. Namun, respons yang mereka terima justru adalah kekerasan yang mencederai demokrasi dan nilai-nilai kemanusiaan.
Seruan Koalisi Lintas Organisasi Pers
Atas dasar itu, Koalisi Lintas Organisasi Pers menyerukan:
1. Protes Keras terhadap penanganan aksi mahasiswa dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada 23 Agustus 2024.
2. Permintaan kepada pimpinan kepolisian untuk meninjau ulang dan memperbaiki pendekatan dalam menangani aksi mahasiswa, dengan mengedepankan tindakan yang lebih manusiawi.



















