4. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
5. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelanyanan kesehatan yang bermutu dan dilayani aleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
6. RUU Omnibus Law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing sehingga berpotensi mengancam keselamatan pasien.
7. RUU Omnibus Law kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis, dan tenaga kesehatan dari perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
8. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk masyarakat.
9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia, dan konsil tenaga kesehatan indonesia dengan berada pada tanggungjawab menteri kesehatan bukan lagi kepada presiden.
10. Dapat memicu kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
11. RUU Omnibus Law kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualitas yang jelas.
12. RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
Maka atas dasar inilah organisasi kesehatan pada bidang keprofesian secara nasional menolak dengan tegas RUU Omnibus Law Kesehatan dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari prolegnas prioritas, serta menolak penghapusan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada. Menurut para tenaga kesehatan itu, alangkah baiknya didorong lagi untuk penguatan UU tersebut.
Maka dari itu organisasi kesehatan bidan keprofesian wilayah Sulteng meminta dukungan kepada DPRD Sulteng, dalam hal ini Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng agar kiranya secara bersama-sama menolak RUU Omnibus Law kesehatan tersebut serta meminta agar pernyataan ini dapat disampaikan kepada pihak DPR RI.



















