Ia memotivasi Anggota Pansus I DPRD Sulteng agar tidak kendor dalam melaksanakan tugasnya sebagai legislator.
Untuk Perda kepemudaan dan olahraga, ia memberikan beberapa saran diantaranya, pertama cukup merawat dan menjaga kearifan lokal yang ada di Sulawesi Tengah.
“Tidak perlu bapak ibu menyiapkan stadion, lapangan atau fasilitas olahraga yang bertaraf internasional, karena baru saja saya menandatangani perda yang sama, cukup Pemda merawat kearifan lokal yang ada di Sulteng,” ungkapnya.
Kedua, diharapkan tujuan atau induk dari Perda ini agar pemuda dapat dibina, diberi wadah agar dapat memberikan kontribusi positif terhadap dirinya dan lingkungan masyarakatnya.
Ketiga, jika Perda ini berinisiatif untuk memberikan reward dan punishmentnya kepada atlet atau pemuda berprestasi, adalah hal yang perlu diapresiasi.
Keempat terkait kepemudaan, kata dia, jangan sampe copy paste dengan kerarfian lokal daerah lain, apa tools yang dibangun, apa tools yang dibina, apa tools yang akan dirawat? Pertanyaan ini harus mampu dijawab dalam Perda ini.
Adapun untuk Raperda mengenai pemberdayaan masyarakat dan desa, pertama ia mengkritisi mengani judul yang berkonotasi kata dan yang menurutnya bahwa judul ini dapat diartikan mengatur dua objek, yakni desa dan masyarakat, sedang desa menurutnya sudah diatur oleh undang-undang desa.
Selanjutnya Slamet menjelaskan, karena finalisasi Perda ini ada di Kemendagri olehnya ia akan “memplototi” satu persatu, dan akan ia cermati, melegalkan draftnya dan menormakan menjadi sebuah kewenangan. RED



















