Pansus I DPRD Sulteng Konsultasikan Raperda Terkait Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kemendes

Pansus I DPRD Sulteng
Ist

Mendengar penjelasan Pansus I DPRD Sulteng, Direktur Perencanaan Teknis Kemendes Dewi Yuliani menyampaikan beberapa hal terkait Raperda, pertama ia mengapresasi adanya Raperda ini karena sejalan dengan visi Kementerian Desa.

“Karena kalau lihat judul Raperda ini sangat terkait dengan tugas-tugas dari Kementerian Desa, pola-pola pembangunan dan pemberdayaannya,” katanya.

Ia menambahkan, desa sebagai pelaku pembangunan, olehnya undang-undang tentang desa memberikan kewenangan terhadap desa untuk memunculkan karakter lokalnya.

Dia bilang, pembangunan desa arahanya likuiditas dan berkelanjutan. Ia menjelaskan, arah pembangunan desa harus lebih peduli terhadap lingkungan.

“Peduli iklim itu sangat kuat kedepan, lingkungan desa tetap lestari, hijau dan seterusnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Syarifudin Hafid Serap Aspirasi Warga di 8 Desa Morowali

Ia juga menambahkan dalam catatan, bahwa dalam memperkaya isi Raperda yakni dalam rangka mengukur indeks desa membangun (IDM) suata desa berdasarkan indikator ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.

Dewi mencontohkan seperti Kabupaten Sigi yang sering mengalami bencana, jika sebelumnya desanya mandiri pasti setelah bencana IDM akan turun menjadi tertinggal.

“Pada saat bapak ibu menyusun Perda ini dasarnya melihat kondisi desa tadi, maka akan muncul strategi pembangnan yang akan mendorng dan mengatasi desa-desa tertinggal tadi,” tandasnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *