Dia menjelaskan, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ada pembagian kewenangan yang sudah diatur dari pusat, terdiri dari kewenangan pusat, kewenangan provinsi maupun kewenangan kabupaten.
“Kami di provinsi ada 4 program. Yang pertama program penataan desa, program kerjasama desa, program lembaga kemasyarakatan desa, dan program administrasi masyarakat desa,” jelasnya.
Dia melanjutkan, dalam program kerjasama desa, dibatasi kewenangan hanya bisa melakukan kerjasama antar desa lintas kabupaten.
“Di Provinsi Banten ada 168 desa yang lintas kabupaten ini yang kami dorong untuk bisa melaksanakan kerjasama antar desanya,” ujarnya.
Program kerjasama desa telah lakukan dengan pihak akademisi UIN dan Untirta melalui kuliah kerja mahasiswa dengan lokus untuk meningkatkan status desa yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Di Provinsi Banten, Komisi V memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Di PP 43 pasal 98 bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan tersebut bisa bersifat umum maupun bersifat khusus. “Kami di Provinsi Banten bersifat khusus dan sudah memiliki juknisnya dengan persyaratan pengajuan dari desa,” jelasnya. RED



















