ReferensiA.id- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan studi komparasi di Provinsi Banten terkait dua rancangan peraturan daerah atau ranperda.
Keduanya adalah ranperda mengenai penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa serta ranperda tentang penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan. Pertemuan dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Banten, Rabu 10 Juli 2024.
Studi komparasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj Zalzulmida A Djanggola SH CN dan Ketua Pansus Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu, bersama Anggota DPRD lainnya yakni Winiar Hidayat Lamakarate SE, Irianto Malingong, Ir Elisa Bunga Allo MM, Hasan Patongai SH, Faisal Lahadja SE, Rahmawati M Nur SAg, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh Ismai Junus SE, M Tahir H Siri, dan Dra Marlelah MSi.
Rombongan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus I tersebut diterima oleh Anggota Komisi V, Umar Bin Rahmawi ST MM dan Kepala Biro hukum diwakili Kabid, Sekdis Pemuda dan Olahraga Nanang Sutisna bersama Kabid Pemberdayaan Pemuda, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten beserta jajaran.
Ketua Pansus I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan, maksud tujuan studi komparasi ini. Menurutnya, judul ranperda punya kemiripan dengan Provinsi Banten. Selain itu, untuk penggayaan muatan ranperda di Sulteng.
Provinsi Banten telah memiliki perda penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa serta tata kelola yang berada di Dispora di Provinsi Banten.
“Maka dari itu kami memutuskan untuk melakukan studi komparasi di Provinsi Banten,” kata Sri Indraningsih Lalusu.
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga mengungkapkan, di Provinsi Banten sudah memiliki Perda Provinsi Banten No 8 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan juga Perda No 10 tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan.