ReferensiA.id- Pansus II DPRD Sulteng melaksanakan rapat untuk finalisasi Raperda Sulteng tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang sudah memasuki tahap akhir.
Sekretaris Pansus HB Toripalu SH MH memimpim rapat yang digelar di Gedung Baruga DPRD Sulteng, pada Rabu 31 Juli 2024, malam.
Rapat dihadiri sejumlah anggota Pansus yakni Aminullah BK, Fadli Anang SH, Adi Pitoyo, Iskandar Darise, dan H Naser Jibran SH, MH.
Hadir pula Kadis Perhubungan Sulteng Suwarno SE yang didampingi Kabid Lalulintas I Made Sudita dan Kasubag Program dan Keuangan Irawan.
Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang mengemuka dan masuk dalam pembahasan, antara lain soal definisi angkutan, angkutan barang, angkutan barang umum.
Selain itu, mengenai pasal 21 yang mengatur pasal 18 dan pasal 19 yakni tentang terminal barang dan pengelola pusat kegiatan perdagangan yang memiliki aktivitas bongkar muat.
Setelah mendengarkan berbagai masukan, termasuk dari Kadishub, dari tenaga ahli Bapemperda Salam Lamangkau SH, serta beberapa anggota Pansus, rapat akhirnya menyepakati Raperda tersebut pembahasannya dinilai rampung, dan berharap dapat bermanfaat untuk menjadi acuan bagi para stakeholder, terutama masyarakat luas.
“Kiita berharap Raperda ini jika sudah disahkan, benar benar menjadi acuan dan brrmanfaat untuk masyarakat dan daerah ini,” papar Naser Jibran.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Asmir J Hanggi SH, MH yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa setelah Raperda ini disepakati rampung, maka sekretariat DPRD Sulteng segera mengirimkan dokumen ke Biro Hukum untuk dilakukan fasilitasi ke Mendagri.
“Insya Allah setelah ini langsung kita kirim ke Biro Hukum Setdaprov untuk ditindaklanjuti, ” ujarnya.
Sedangkan Perancang Perundang undangan Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti SH, MSi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan rapat marathon untuk merampungkan sejumlah Raperda yang masuk dalam pembahasan tahun 2024 ini.