Adapun pembagian jalur tersebut yakni 40 persen untuk domisili, 35 persen prestasi, 20 persen afirmasi dan 5 persen mutasi.
“Kami tegaskan, PPDB bukan seleksi. Ini adalah proses penempatan siswa berdasarkan sistem dan regulasi Permendikbud, bukan pemilihan berdasarkan nilai semata,” ungkap Hardi.
Terkait masih adanya keluhan yang disampaikan masyarakat melalui media sosial, Hardi menyatakan aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti. Koordinasi dan respons juga dilakukan melalui media sosial untuk menjawab kebutuhan dan kekurangan daya tampung sekolah secara proporsional.
Hardi juga menjelaskan, meskipun daya tampung sekolah negeri terbatas, semua lulusan SD tetap bisa tertampung, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Artinya, daya tampung secara keseluruhan masih mencukupi. Kami pastikan semua anak tetap bisa bersekolah,” tambahnya.
Hardi turut menanggapi isu penambahan ruang kelas di wilayah tertentu seperti Madani. Kata dia, penambahan ruang tidak bisa dilakukan serta-merta tanpa kajian.
Diperlukan data jelas tentang asal siswa, sebaran jumlah peserta didik dan kesiapan infrastruktur sekolah lainnya.
Menurutnya, masih banyak sekolah di wilayah lain yang ruang kelasnya belum terisi maksimal.
“Prinsip kami adalah menyeimbangkan distribusi siswa. Jangan sampai satu sekolah penuh sesak sementara sekolah lain masih longgar,” kata Hardi.
Dinas Pendidikan berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem zonasi dan pelaksanaan PPDB di tahun-tahun mendatang.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami bahwa sistem zonasi bertujuan mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan menghapus kesenjangan antar sekolah.
“Kami sudah menerapkan sistem zonasi ini sejak beberapa tahun lalu. Ini bukan hal baru. Kami terus perbaiki agar semua anak Kota Palu bisa mendapatkan pendidikan yang adil dan merata,” jelas Hardi. RED



















