News  

Penyelenggara Ad Hoc Pilkada 2024 di Kota Palu Dilindungi Bpjamsostek

Ad hoc
Penandatanganan kerja sama untuk mendaftarkan petugas ad hoc sebagai peserta Bpjamsostek. / Ist

Pemberian jaminan ketenagakerjaan ini juga berkat peran aktif Kepala Badan Kesbangpol Palu, Ansar Sutiadi yang sangat baik sejak awal. Hingga akhirnya bisa menemukan langkah progresif untuk merevisi NPHD.

“Sehingga bisa termuat dalam BPJS sebanyak 4.903 bagian dari pada ad hoc Pilkada 2024 dengan jaminan kecelakaan dan kematian. Terima kasih kepada Badan Kesbangpol yang telah proaktif melaksanakan edaran Kemendagri,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Syamsurizal berterima kasih atas kesepakatan atau kolaborasi antara KPU, Kesbangpol dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengaku kesepakatan ini terjadi setelah melewati banyak dinamika terkait penguatan regulasi.

“Jadi ini terjadi setelah terbit surat Kemendagri kepada kepala daerah,” ungkapnya.

Jaminan ini menurutnya hanya sekadar untuk berjaga-jaga. Semoga saja tidak ada yang mengalami risiko karena ini bentuk penghargaan bagi pejuang demokrasi. Menurutnya, pekerja wajib dapat perlindungan.

Baca Juga:  Peringati Hari Pelanggan Nasional, Bpjamsostek Sulteng Datangi PT CPM hingga Rumah Sakit

Terhadap penyelenggara Pilkada, akan masuk dalam dua program di luar dari BPJS kesehatan. Yakni jaminan kecelakaan kerja mulai berangkat dari rumah hingga pulang ke rumah jika terjadi kecelakaan kerja maka akan dibiayai BPJS Ketenagakerjaan untuk menanggung biaya perawatan. Sedangkan untuk kematian bisa diklaim hingga Rp42 juta.

Syamsurizal menjelaskan, jika telah berakhir masa tugas sebagai penyelenggara, maka pemegang jaminan bisa memperpanjang secara mandiri.

Baca Juga:  Datang ke Kota Palu, Tantri Kotak Rindu Kuliner Khas Ini

“Masa berlaku kepesertaan ini selama 4 bulan sampai Desember 2024. Nah itu bisa dilanjutkan secara mandiri,” paparnya.

Menjawab pertanyaan soal kepesertaan ganda. Misalnya Ketua RT yang menjadi KPPS. Sebagai ketua RT juga sudah tertanggung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan talangan Pemkot Palu. Maka kata Syamsurizal, hal itu dibolehkan karena tugas penyelenggara Pilkada berbeda dengan tugas Ketua RT.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *