ReferensiA.id- Para petugas ad hoc yang bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Palu terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ansar Sutiadi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Samsurizal baru saja menandatangani perjanjian kerja sama, tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pilkada Kota Palu tahun 2024 pada Rabu, 25 September 2024 di Kantor Badan Kesbangpol Palu.
Penandatangan perjanjian kerja sama dihadiri Ketua KPU Palu, Idrus, Komisioner KPU Palu, Haris Lawisi, Sekretaris KPU Palu Aslam Adigama termasuk PPK dari 8 kecamatan.
Dalam perjanjian kerja sama ini, Badan Kesbangpol Kota Palu akan menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) bagi 4.903 penyelenggara ad hoc Pilkada 2024.
Mereka terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta secretariat, Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta sekretariat hingga para Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Palu Idrus mengatakan, penandatangan ini telah ditunggu penyelenggara ad hoc. Perjanjian kerja sama ini sudah lama dikomunikasikan ke Pemkot Palu melalui Badan kesbangpol Palu. Jaminan akhirnya bisa terealisasi berkat komunikasi yang intensif antara KPU Palu dan Badan Kesbangpol Palu.
“Setelah melewati komunikasi antara Pemda dan KPU, akhirnya Pemda mengalokasikan anggaran jaminan ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Idrus.
Menurutnya, kesepakatan alokasi anggaran untuk jaminan ketenagakerjaan ini memiliki titik temu karena dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) memang telah memuat salahsatu alokasi anggaran harus memuat jaminan ketenegakerjaan yang dibiayai melalui APBD.
“NPHD harus memuat jaminan dan dibiayai APBD. Disini titik temunya,” kata Idrus.