PT Agung Jaya Mining Diadukan Mantan Pekerja, Kemenkumham Mediasi

PT Agung Jaya Mining
Kanwil Kemenkumham Sulteng mediasi mantan pekerja Herri Kandowangko dengan PT Agung Jaya Mining. / Kanwil Kemenkumham Sulteng

ReferensiA.id- Herri Kandowangko mengadukan PT Agung Jaya Mining, Kota Palu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Herri adalah mantan pekerja perusahaan tersebut yang mengalami kecelakaan kerja pada 2017 silam.

Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, kedua belah pihak dimediasi oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng pada Kamis 30 Juni 2022. Pertemuan mediasi dilaksanakan di ruangan JDIH Kanwil Kemenkumham Sulteng, Palu.

Iklan Percetakan RB

Herri selaku pihak penuntut menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan kerja pada 10 Oktober 2017 saat ia masih bekerja di perusahaan PT. Agung Jaya Mining.

“Ia menuntut bahwa sampai saat ini biaya pengobatan yang diberikan oleh pihak perusahaan belum cukup untuk mengganti pengeluaran yang ia bayarkan selama menjalani perawatan,” begitu bunyi keterangan Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Sementara itu, pihak PT. Agung Jaya Mining menuturkan bahwa pihaknya telah menawarkan perawatan untuk pengobatan dan perawatan kepada Herri namun ditolak dengan alasan tidak berani melakukan perawatan medis.

Berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng selaku pihak mediasi, merekomendasikan membuat surat perjanjian mengenai kesepakatan yang akan diambil.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penanganan Dugaan Permasalahan HAM, disebutkan bahwa mekanisme penyelesaian Yankomas dilakukan mulai dari penelaahan berkas pengaduan, tinjauan lokasi, rapat koordinasi dan audiensi hingga mengeluarkan rekomendasi bagi para pihak,”.

Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng menyebutkan, program kerja Kemenkumham, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah salah satunya Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) atas dugaan pelanggaran HAM. Hal ini dalam rangka mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM).

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *