News  

Perkara Sengketa Rumah, Pengadilan Tinggi Sulteng Dianggap Abaikan Alat Bukti dan Saksi

Pengadilan Tinggi Sulteng
Netty Kalengkongan (tengah) bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan. / Ist

Dia bilang, dalam memenuhi tanggung jawabnya, pengadilan harus mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan, tanpa adanya kecenderungan yang dapat merugikan pihak manapun yang terlibat.

“Kami berharap melalui kelanjutan proses hukum ini, keadilan akan tercapai, dan keputusan yang adil akan diberikan. Netty Kalengkongan akan terus bekerja sama dengan Firma Hukum Tepi & Associates dan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dalam mengejar keadilan yang sah,” kata dia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan selama proses hukum ini berjalan. Kami tetap berkomitmen untuk melindungi kepentingan kami dan memperjuangkan keadilan,” pungkasnya.

Sementara Netty Kalengkongan mengaku sangat kecewa terhadap putusan peradilan tingkat pertama (PN) Palu, maupun putusan tingkat lanjut banding, putusan itu sangat menciderai rasa keadilan baginya.

Bagaimana bisa ucap dia, oleh majelis hakim mengesampingkan semua bukti dan saksi-saksi yang diajukan. “Kalau sudah seperti ini peradilan di negeri ini, bisa berlaku hukum rimba, pengadilan dianggap sebagai benteng terakhir mencari keadilan, tidak memenuhi rasa keadilan,” katanya.

Baca Juga:  Tidak Temukan Pelanggaran Kerja Sama Bank Sulteng-PT BAP, OJK: Kami Sarankan Pembayaran Fee Diamortisasi Dini

“Apalagi kasus ini sebelum digugat perdata, sudah dilaporkan ke Polsek Palu Selatan dan Polresta Palu, namun semua di SP3 (dihentikan prosesnya) sebab tidak memenuhi unsur,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang pendeta di Kota Palu bernama Netty Kalengkongan menghadapi gugatan dari Sari Indah Puspita Sari Chowindra.

Sari diduga merupakan anak angkat Elisabeth Kalengkongan, kakak kandung Netty. Gugatan tersebut berhubungan dengan klaim Sari sebagai ahli waris atas rumah yang ditinggali Netty yang diwariskan oleh Elisabeth.

Baca Juga:  Tidak Temukan Pelanggaran Kerja Sama Bank Sulteng-PT BAP, OJK: Kami Sarankan Pembayaran Fee Diamortisasi Dini

Netty menjelaskan, sebelum kakaknya meninggal pada tahun 2016, kakaknya meminta Netty untuk menjaga rumah tersebut. Netty telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan karena Sari selalu diwakili oleh penasihat hukumnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *