“Tidak ada pilihan lain. Ini sudah merusak lingkungan harus ditindak tegas. Kita ketahui bersama bahwa akibat penambangan di Morowali maupun Morowali Utara, rusak semua lingkungan. Kewenangan provinsi sudah diambil alih oleh pusat. Tidak ada pilihan lain, penjarakan dan cabut izin tambangnya,” tegas Agusto Hambuako.
“Tidak ada orang yang kebal hukum di Nusantara ini,” tegasnya. BIM



















