ReferensiA.id- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mencatat sebanyak 375 kasus tindak pidana narkotika terjadi sepanjang periode Januari hingga Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 161 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 214 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 457 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 404 laki-laki dan 53 perempuan.
“Jumlah tersangka yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah masih dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan pengedar dan pengguna,” kata Sugeng.
Selain menangkap tersangka, kata Sugeng, aparat juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti. Di antaranya adalah sabu seberat lebih dari 48 kilogram, ganja sebanyak 1 kilogram lebih dan tembakau gorila sebanyak 134 gram lebih.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita obat-obatan golongan G sebanyak 125.632 butir. ***



















