ReferensiA.id – Polisi berhasil meringkus AL alias I, seorang remaja 17 tahun pelaku Curanmor di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Banggai.
Pihak Kepolisian meringkus AL, tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Batu Permata, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu 9 Februari 2022.
“Tersangka berinisial AL alias I (17) warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, ini ditangkap tanpa perlawanan di Pelabuhan Rakyat Luwuk sekira pukul 13.00 Wita,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskirm Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, Kamis 10 Februari 2022 dalam keterangannya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Tim Buser Polres Banggai sesuai dengan laporan polisi LP-B/376/IX/2021/ SPKT/POLRES BANGGAI, Polda Sulawesi Tengah, tanggal 09 September 2021.
Kasus curanmor ini terjadi pada Rabu 8 September 2021 lalu sekira pukul 07.00 Wita, di mana saat itu korban bangun pagi dan hendak keluar rumah menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam miliknya.
“Namun korban melihat sepeda motornya yang terparkir di luar rumah telah lenyap. Korban sempat melakukan pencarian tetapi tidak menemukan, sehingga melaporkannya ke SPKT Polres Banggai,” sebut Iptu Adi.
Usai menerima laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa barang bukti hasil curian sesuai data yang dilaporkan korban berada di Kecamatan Pagimana.
“Motor milik korban telah dipakai salah seorang warga di Kecamatan Pagimana. Dan hasil interogasi bahwa barang bukti tersebut dibeli seharga Rp4 Juta dari rekan tersangka,” kata perwira pangkat dua balak ini.
Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka bersama seorang rekannya tersebut dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Pelabuhan Rakyat Luwuk.



















