ReferensiA.id- Petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Banggai menangkap dua oknum pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis 23 Februari 2023. Polisi bekuk 2 sipir Lapas Luwuk itu sekira pukul 12.30 Wita.
Adapun kedua sipir yang ditangkap masing-masing berinisial MM (38) dan NS alias I (36).
MM merupakan warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk. Sementara NS merupakan warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda yang mewakili Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.
“Keduanya ditangkap di rumah milik tersangka NS,” ungkap Amin dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.
Penangkapan kedua sipir lapas itu dilakukan usai pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga.
Pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transakai narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk,” terangnya.
Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” terangnya.
Dari penggeledahan badan terhadap MM, petugas kepolisian menemukan dua kantong plastik berisikan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu.
“Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas NS yang merupakan pemilik rumah,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu-sabu, satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian.