ReferensiA.id – Seorang pria berinisial RT (56) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Banggai usai menyebar foto bugil gadis 19 tahun.
Tersangka ditangkap pada Jumat, 11 Februari 2022, atas laporan Polisi Nomor : LP-B/81/II/2022/SPKT/ Polres Banggai, Polda Sulteng, terkait tindak pidana penyebar foto berkonten pornografi.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang mengungkapkan, pada Kamis 10 Februari 2022, sekira pukul 17.00 Wita, korban seorang perempuan berusia 19 tahun dihubungi oleh pamannya, bahwa ada seseorang mengirimkan foto bugil korban kepada pamannya.
“Dan setelah dicek ternyata foto korban berkonten pornografi ini telah tersebar di media sosial (Medsos) twitter,” ungkap Iptu Adi Herlambang dalam keterangannya yang diterima media ini, Sabtu 12 Februari 2022 malam.
Setelah korban melaporkan kasus tersebut, Tim Buser Polres Banggai langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Pada Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wita anggota mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di tempat kerjanya di salah satu perusahaan di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk,” ungkap perwira berpangkat dua balak.
Polisi kemudian menuju tempat kerja tersangka dan melakukan penangkapan. Tersangka lalu dibawa ke Mapolres Banggai untuk dilakukan penyidikan.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan yakni celana jeans warna biru serta dua unit ponsel,” pungkas Iptu Adi Herlambang. RED