News  

Polisi Tangkap 2 Perempuan Terkait Peredaran Ribuan Pil Koplo di Banggai, 1 Terduga Pelaku Masih Pelajar

Polisi
Polisi menangkap dua perempuan, salah satunya masih berstatus pelajar, terkait peredaran obat-obatan terlarang di Banggai. / Ist

ReferensiA.id- Personel Polsek Batui Polres Banggai berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai pada Selasa, 19 Desember 2023 malam.

Dari pengungkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Batui AKP Sudirman, polisi mengamankan dua orang perempuan berinisial DA (18) seorang pelajar warga Kelurahan Sisipan dan AR (28), IRT warga Kelurahan Tolando, Kabupaten Banggai.

Iklan Percetakan RB

AKP Sudirman bilang, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langasung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“DA dan AR memiliki hubungan pertemanan. Kami mendatangi rumah DA dan melakukan penggeledahan, yang kemudian menemukan tiga botol obat warna putih jenis THD yang tersimpan di tas sekolahnya,” ungkapnya dalam keterangan, Rabu 20 Desember 2023.

Dari hasil interogasi, DA mengaku jika barang tersebut adalah milik temannya inisial AR yang dititipkan kepadanya.

“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti 2.173 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD), tas sekolah warna hitam, dan 1 pack plastic bening.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *