ReferensiA.id- Seorang pria berinisial DN (25 tahun) asal Desa Uerani, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diamankan polisi lantaran berjualan minuman keras. Bersama dengan pria tersebut, polisi juga menyita 70 liter saguer siap jual.
Polres Sigi melalui Polsek Palolo melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Palolo. Razia dipimpin Kanit Reskrim Polsek Palolo Ipda Rony Setiawan S, Senin 29 Januari 2024 sore.
Kapolres Sigi diwakili PLH Kasi Humas Iptu Nuim Hayat mengatakan, razia penyakit masyarakat dilaksanakan untuk mencegah gangguan keamanan, terutama selama momen Pemilu 2024.
“Kegiatan razia ini kita fokuskan kepada masyarakat yang masih kedapatan menjual ataupun membeli minuman keras.”
Lanjut Iptu Nuim menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan adalah dua jeriken miras jenis saguer siap jual sebanyak 70 liter.
“Dari kegiatan tersebut, anggota berhasil mengamankan salah seorang warga Desa Uerani, Palolo, berinisial DN (25) yang menjual miras, kemudian melakukan penyitaan 70 liter Saguer,” jelasnya.
“Untuk barang bukti miras tersebut telah diamankan di Polsek Palolo, sedangkan untuk pemilik miras kami buatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi menjual minuman keras,” Jelas Iptu Nuim.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, mengkonsumsi minuman keras ataupun pesta minuman keras, karena dapat memberikan pengaruh buruk bagi diri sendiri maupun keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum, apalagi saat ini masih dalam momen kampanye Pemilu 2024. RED