ReferensiA.id- Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (50) usai cabuli keponakan yang masih berusia 13 tahun. Warga asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah itu bahkan tega melakukan aksi bejatnya hingga berulang kali.
Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga mencabuli seorang gadis berusia 13 tahun.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini diketahui pada Minggu, 10 Desember 2022 siang, setelah gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini melaporkan kepada orang tuanya bahwa ia mengalami sakit perut.
“Korban saat itu mengeluh sakit perut kepada kedua orang tuanya, bahwa ada yang bergerak-gerak di perutnya,” ungkap Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Arthadana dalam keterangannya, Kamis 15 Desember 2022 siang.
Karena merasa curiga, ayah korban pun mencoba membujuk korban agar menceritakan sakit perut yang dideritanya tersebut.
“Korban menceritakan bahwa dirinya pernah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri,” beber Andriansyah.
Andriansyah pun menuturkan, peristiwa tak terpuji ini tejadi sejak 2021, dimana saat itu korban sedang menonton televisi sendirian di rumah neneknya. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menutup mulut korban dengan kedua tangannya.
Sehingga korban memberontak dan lari sambil berteriak minta tolong kearah dapur, namun pintu dapur terkunci dan terlapor langsung menangkap serta memegang kedua tangan lalu menutup mulut korban menggunakan tangan kemudian korban di bawa ke kamar.
“Pelaku pun melakukan perbuatan tidak terpujinya kepada korban. Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun,” tuturnya.
Lebih lanjut, perwira pangkat dua balak ini menjelaskan, tindakan tak terpuji itu ternyata dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlulang kali.