ReferensiA.id – Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkatkan status kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Kota Palu ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyaraat (Kabid Humas) Polda Sulteng melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Komisaris Polisi (Kompol) Sugeng Lestari, Rabu 23 Maret 2022.
Kata dia, penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Kgusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng telah meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Sugeng.
Naiknya status kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton yang ditemukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan di Kota Palu, Sulawesi Tengah itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.
Dalam prosesnya, sebanyak 5 orang telah diambil keterangannya saat tahap penyelidikan, yaitu direktur CV AJ, manager operasional, penjaga gudang, bagian administrasi dan staf Dinas Perindag Provinsi Sulteng.
Nantinya, kata Sugeng, 5 orang tersebut akan diperiksa kembali dalam tahap penyidikan. Yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), kedepan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia.
“Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan dalam tahap penyidikan, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Perkembangan akan diinformasikan kembali kepada publik,” jelasnya. RED