Polisi Tangkap 2 Pelajar di Kota Palu Karena Miliki Senjata Api

Pelajar di Kota Palu
Ist

ReferensiA.id- Pihak kepolisian menangkap dua pelajar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, karena memiliki senjata api.

Kedua pelajar itu ditangkap di Jalan Danau Talaga, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekira pukul 13.15 Wita.

Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran memiliki senjata api jenis Sig Sauer beserta sembilan butir amunisi aktif tanpa dilengkapi surat izin memegang senjata api.

Baca Juga:  Bertemu Warga di Mantikulore, Hadianto Bicara Soal Kebersihan Kota Palu

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, senjata api itu akan diperjualbelikan.

Adapun kedua pelajar tersebut masing-masing berinisial MA dan MD. Mereka berasal dari dua sekolah berbeda di Kota Palu. MA merupakan siswa di salah satu SMA Negeri ternama, sementara MD merupakan pelajar di salah satu SMK Negeri di Kota Palu.

Sementara itu, salah satu pihak sekolah yang coba dikonfirmasi menyebut MA merupakan siswa kelas XI di sekolahnya. Namun belum memberikan keterangan lebih soal siswanya yang ditangkap itu.

Baca Juga:  Polisi Bikin Pemuda Ini Bertekuk Lutut Usai Ditangkap Karena Menjambret

“Baru selentingan info. Berita pasti dan utuhnya belum sampai ke kami,” ungkap B, insial pihak sekolah asal pelajar berinisial MA saat dikonfirmasi oleh jurnalis.

Sementara Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah yang coba dikonfirmasi soal penangkapan dua pelajar terkait kepemilikan senjata api itu, mengaku baru akan memberikan keterangan pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga:  SIM Online Gratis 2025? Polresta Palu Pastikan Hoaks

“Insyaallah, besok saya rilis ya,” jelas Barliansyah menjawab konfirmasi ReferensiA.id pada Senin, 30 Oktober 2023 malam.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *