ReferensiA.id- Seorang pemuda berinisial I (28) bertekuk lutut di depan petugas kepolisian usai ditangkap karena menjambret.
Tim Operasional Polsek Palu Timur, Polresta Palu melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku jambret berinisial I pada Rabu, 12 Oktober 2022 kemarin.
Pelaku ditangkap karena menjambret HP warga di Jalan Surulele, BTN Mahkota Indah II Blok Flamboyan, Kelurahan Lasoani, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat, 23 September 2022 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus itu, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Sehingga pada hari Rabu tanggal 12 September 2022, Jam 14.00 Wita, anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa Terduga pelaku berada di Jalan Emi Saelan, dan atas petunjuk Kapolsek Palu Timur AKP Stefanus Sanam, anggota opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Palu timur Ipda Bambang Sutadi langsung menuju TKP, dan mengamankan tersangka,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah dalam keterangannya yang disampaikan oleh Ps Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu l Kadek Aruna, Kamis 13 Oktober 2022.
Petugas kepolisian pun langsung membawa tersangka ke Mako Polsek Palu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian/jambret di Jalan Surulele BTN Mahkota Indah, Kota Palu,” jelasnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP Oppo Reno 4 warna hitam.
Tersangka I juga tercatat pernah masuk rutan dengan kasus pencurian sepeda motor. RED