Kejati Sulteng Tahan Lagi 1 Tersangka Kasus Suap Kepala KUPP Bunta

Kejati Sulteng
Kejati Sulteng kembali menahan seorang tersangka terkait kasus dugaan suap Kepala KUPP Kelas III Bunta. / Ist

ReferensiA.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka terkait kasus suap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta, Banggai Sulawesi Tengah.

Tersangka lain yang baru saja ditahan adalah Direktur PT FAS, berinisial SH. Penahanan dilakukan pada Senin 3 Oktober 2022, sekira pukul 19.00 Wita malam.

Iklan Percetakan RB

SG ditahan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi sengan memberi suap atau hadiah kepada DG, selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta yang sudah lebih dulu ditahan.

“SH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022. SH ditahan untuk dua puluh hari ke depan terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Mohamad Ronald dalam keterangannya.

Kata dia, penahanan di tahap penyidikan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, setelah tim penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

SH diduga terlibat pemberian gratifikasi terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada DG selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta, yang sudah lebih dulu ditahan oleh kejaksaan.

Sebelumnya, DG diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT FAS selaku agen, dengan modus tersangka DG tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *