ReferensiA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita uang tunai terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022.
Pada jumpa pers yang digelar di Kantor Kejati Sulteng Senin, 14 Oktober 2024, penyidik Kejati telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor publik yang menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp3 miliar atau tepatnya Rp3.094.344.295.
Barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka, TP selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint pada 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan negara dari ahli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto menyatakan bahwa kasus ini melibatkan modus-modus tertentu dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad.
“Dari hasil PKN, nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295,” ungkap Bambang.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Dekan FK Untad mengajukan permohonan pengadaan 105 peralatan laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad. Proses tender diumumkan pada 2 Juni 2022 dengan anggaran sebesar Rp13.050.298.000. CV. SBA dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp12.453.547.500.
Namun, dugaan korupsi muncul ketika hingga September 2022, CV. SBA belum menyerahkan satu pun barang yang disepakati. Selain itu, setelah dilakukan pengecekan harga katalog, total biaya pengadaan hanya sebesar Rp5.404.803.979. Dari perhitungan tersebut, ditemukan dugaan mark up sebesar Rp7.048.743.521.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya”
Lanjutnya, “Perkara ini akan masuk ranah pidana dan kasusnya tetap dilanjutkan, meskipun kerugian negara telah dikembalikan” tegas Bambang.