ReferensiA.id- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyelesaikan dua kasus penganiayaan melalui upaya restorative justice pada Kamis, 23 Juni 2022.
Penyelesaian dua perkara melalui Rumah Restorative Justice tersebut merupakan kasus penganiayaan yang diajukan oleh cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo dan Cabjari Banggai di Pagimana.
Permintaan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restorative itu diikuti secara daring oleh Kepala Kejati (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng Fithrah.
Proses penyelesaian perkara di Rumah Restorative Justice itu jiga dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr Fadhil Zumhana, secara daring.
Sementara kedua perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya tersebut masing-masing dari Cabjari Tinombo atas nama Jefri Bin H Kadir, yang diduga melanggar pasal 351 ayat (1) akibat menganiaya kakak kandungnya sendiri atas nama Ulfa Binti H Kadir.
“Kemudian dari Cabjari Pagimana atas nama Ruslan Labukang alias Ulan yang diduga melanggar pasal 351 ayat (1) akibat menganiaya saksi korban atas nama Hengki Eka Adi Saputra,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat dalam keterangannya.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik masing-masing, jaksa fasilitator pada Cabjari Tinombo dan Cabjari Pagimana kemudian memediasi kedua perkara tersebut di Rumah Restorative Justice.
Setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban, serta dilaksanakan seluruh proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI nomor 20 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kedua Kacabjari kemudian melaporkan pelaksanaan penyelesaian perkara secara berjenjang.