Mantan Rektor Untad Ditahan Terkait Korupsi

Mantan Rektor Untad Ditahan
Mantan Rektor Untad berinisial MB ditahan Kejati Sulteng terkait kasus korupsi. / Ist

ReferensiA.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan mantan Rektor Untad berinisial MB, bersama TB tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).

Kasus dugaan korupsi yang membuat mantan Rektor Untad ditahan itu disebut merugikan keuangan negara senialai Rp1,7 miliar.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Palu pada Kamis, 12 Oktober 2023 siang tadi.

Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

MB dan TB ditahan usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu, setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka.

Keduanya lalu diperiksa sebagai tersangka, dilanjutkan dengan tindakan penahanan.

Keduanya diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Kuasa hukum tersangka Syahrul mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Selaku kuasa hukum sebut dia, pihaknya tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.

Ia menyebutkan, penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 31 Oktober 2023 mendatang di Rumah Tahanan Kelas II A Palu.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP),” jelasnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *