Soal Jual Beli Jabatan, Gubernur Sebaiknya Laksanakan Rekomendasi Tim Investigasi

Soal jual beli jabatan
Tim Investigasi Penyalahgunaan Wewenang bentukan Gubernur Sulteng saat menyampaikan hasil temuan mereka kepada awak media. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Politisi hingga akademisi mengapresiasi kerja tim investigasi bentukan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam merespons isu soal jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Meski tim bentukan Gubernur itu tidak menyebut para pejabat tersebut terlibat jual beli jabatan, namun kuat dugaan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah terkait hal itu. Sebab tim tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti isu adanya dugaan jual beli jabatan.

Tim Investigasi pun telah mengumumkan hasil temuan mereka. Enam pejabat dinyatakan terlibat penyalahgunaan wewenang. Masing-masing yakni dua orang berpangkat eselon II, dua eselon III dan dua eselon IV.

Tim merekomendasikan enam pejabat itu disanksi, di antaranya ada yang bakal disanksi diberhentikan dari jabatannya (non job) dan ada pula yang diturunkan jabatannya.

Menanggapi kinerja tim investigasi khusus itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng Muharram Nurdin pun memberi apresiasi.

“Saya sangat mengapresiasi terhadap ketegasan gubernur yang akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang salah,” ujar politisi PDI Perjuangan itu kepada ReferensiA.id, Rabu 15 Juni 2022.

“Saya dengar ada pejabat eselon dua yang akan disanksi turun pangkat dan non job. Saya belum tahu siapa mereka tetapi menurut saya itu kebijakan yang tegas dan sangat tepat dilakukan Gubernur,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kebijakan Gubernur yang telah membuka ke publik hasil dari tim investigasi yang dibentuk. Menurutnya, dengan disampaikannya hasil temuan tersebut, tidak ada lagi spekulasi liar yang berkembang.

Apresiasi juga disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Slamet Riyadi Cante. Komitmen Gubernur dalam membentuk tim investigasi, kita dia, patut diapresiasi.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *